Syarat Ketentuan Penerbitan NUPTK 2017/2018
Berkas Kurikulum13 :. Apa itu NUPTK?NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Manfaat NUPTK
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Bagaimana cara mendapatkan NUPTK,berikut surat edaran dari Ditjen GTK dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun 2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016
Selengkapnya silahkan download pada link http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Itu tadi adalah Syarat Ketentuan Penerbitan NUPTK 2017/2018
baik Sekianlah artikel Syarat Ketentuan Penerbitan NUPTK 2017/2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Syarat Ketentuan Penerbitan NUPTK 2017/2018 dengan alamat link http://berkaskurikulum13.blogspot.com/2018/04/syarat-ketentuan-penerbitan-nuptk.html