Back To Top

Media Informasi Guru, Sarana perangkat Pembelajaran, Aplikasi Excel

Senin, 09 Oktober 2017

Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Guru

Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Guru

PP 74 tahun 2008 tentang Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN)  dan Pengadilan Tinggi (PT)

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

seperti berita yang di langsir dari psmk.kemdikbud.go.id, "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Sumber : https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/1637/peraturan-pemerintah-mengenai-perlindungan-guru



Itu tadi adalah Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Guru

baik Sekianlah artikel Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Guru dengan alamat link http://berkaskurikulum13.blogspot.com/2017/10/peraturan-pemerintah-mengenai.html