Back To Top

Media Informasi Guru, Sarana perangkat Pembelajaran, Aplikasi Excel

Sabtu, 10 Februari 2018

Harapan Honorer diangkat CPNS 2017, RUU ASN Disetujui tapi Belum Disahkan

Harapan untuk Tenaga Honorer yang akan diangkat menjadi CPNS secara langsung kembali ada karena saat ini RUU ASN tengah diupayakan untuk disahkan karena di dalam UU ASN tahun 2014 tidak ada pengangkatan secara otomatis, artinya baik yang sebelumnya honor maupun yang tidak itu jalur masuk CPNS adalah sama yakni dengan ikut tes umum.

Tentu ini memberatkan honorer, karenanya honorer merasa terabaikan dan pengabdiannya yang selama bertahun-tahun itu tidak dilirik sama sekali, sedangkan dalam RUU ASN yang telah disetujui oleh DPR ada pasal yang bisa mengangkat CPNS secara langsung melalui jalur honorer terutama honorer k2.

Harapan Honorer diangkat CPNS 2017, RUU ASN Disetujui tapi Belum Disahkan


honorer k2

RUU ASN telah disetujui, mungkin semua sudah tahu namun ini bukan bagian final dari proses usulan karena masih harus disahkan terlebih dahulu, tadinya pengesahan ini akan berlangsung saat rapat di pertengahan Desember 2016 namun karena suatu alasan akhirnya ditunda di pertengahan Januari 2017.

Nah ada harapan baru bagi tenaga Honorer yang sangat ingin diangkat menjadi CPNS hanya saja pertimbangannya adalah umur, karena usia yang telah menginjak masa pensiun tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

Berkaitan dengan RUU ASN yang diajukan ini maka melalui Wakil Ketua Koordinator Forum Honorer K2 Wilayah Jawa Timur, Misbahul Munir mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Salah satu pasal yang akan direvisi dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, itu yakni memasukkan pengaturan pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS)," katanya di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (21/12).

Ia mengemukakan, kendati belum diputuskan dalam rapat paripurna, tapi prosesnya terus berjalan dan honorer K2 saat ini tidak perlu khawatir lagi karena perubahan pasal tersebut telah disetujui 10 Fraksi di DPR RI dan selanjutnya menunggu hasil rapat paripurna.

Undang Undang ASN, katanya, mengabaikan keberadaan honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun. Karena salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menyebutkan batasan usia bagi CPNS, sedangkan tenaga honorer K2 usianya banyak yang tidak memenuhi syarat.

"Upaya untuk memperjuangkan tenaga honorer kategori dua alhamdulillah telah menemui titik terang, rencananya rapat paripurna revisi UU ASN dilaksanakan pada 15 Desember namun diundur karena sesuatu hal akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2017," katanya.

Ia menjelaskan bahwa usia tenaga honorer K2 yang ada saat banyak diatas 35 tahun atau tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, sedangkan pengabdiannya puluhan tahun.

Menurutnya, revisi tersebut diharapkan membuka peluang bagi honorer K2 untuk diangkat sebagai PNS tanpa melalui tes atau cukup dengan verifikasi data karena sudah mengabdi puluhan tahun.

"Setelah sah menjadi RUU Inisiatif DPR selanjutnya akan dibahas dengan pemerintah dalam hal ini pada kementrian terkait. Dan nantinya tinggal itikad baik dalam pembahasan bersama pemerintah," ucapnya.

Ia menambahkan, Sedikitnya ada 10 ribu lebih tenaga honorer K2 di Jawa Timur, dan ada sekitar 440 ribu tenaga honorer K2 di Indonesia dari semua instansi.


Itu tadi adalah Harapan Honorer diangkat CPNS 2017, RUU ASN Disetujui tapi Belum Disahkan

baik Sekianlah artikel Harapan Honorer diangkat CPNS 2017, RUU ASN Disetujui tapi Belum Disahkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Harapan Honorer diangkat CPNS 2017, RUU ASN Disetujui tapi Belum Disahkan dengan alamat link http://berkaskurikulum13.blogspot.com/2018/02/harapan-honorer-diangkat-cpns-2017-ruu.html