Back To Top

Media Informasi Guru, Sarana perangkat Pembelajaran, Aplikasi Excel

Rabu, 17 Januari 2018

Mekanisme Terbaru Usul Inpassing 2017 Bagi Guru Bukan PNS(GBPNS) Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

Download Mekanisme Terbaru Usul Inpassing 2017 Bagi Guru Bukan PNS(GBPNS) Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016  

Mekanisme Terbaru Usul Inpassing 2017 Bagi Guru Bukan PNS(GBPNS) Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

Kabar gembira bagi Guru bukan PNS.Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah melakukan penilaian terhadap berkas penyetaraan bagi GBPNS jenjang Dikdas,untuk lebih jelasnya bisa didownload filenya dibawah ini
MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL :

1.TUJUAN
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.

2.RUANG LINGKUP
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

3.PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
A. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.

Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut:
a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya


b. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.
c. sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan sertifikat pendidik adalah sebagaimana
Mekanisme Terbaru Usul Inpassing 2017 Bagi Guru Bukan PNS(GBPNS) Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
B. Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan

C. Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 

Download : Surat Penyetaraan GBPNS dari Dirjen GTK
Cek nama Bapak/ibu disini

Mekanisme Terbaru Usul Inpassing 2017 Bagi Guru Bukan PNS(GBPNS) Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

Untuk kemudahan pengelolaan bagi guru yang namanya diumumkan di laman ini http://223.27.144.195:8085/  


CONTOH HASIL CETAK NO BERKAS DI http://223.27.144.195:8085 (INFO GTK)


Waspada dan hati-hati pada orang-orang yang tidak dikenal dan ingin meminta dan membantu mengurus berkas anda yang tidak bertanggung jawab 



Itu tadi adalah Mekanisme Terbaru Usul Inpassing 2017 Bagi Guru Bukan PNS(GBPNS) Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

baik Sekianlah artikel Mekanisme Terbaru Usul Inpassing 2017 Bagi Guru Bukan PNS(GBPNS) Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mekanisme Terbaru Usul Inpassing 2017 Bagi Guru Bukan PNS(GBPNS) Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 dengan alamat link http://berkaskurikulum13.blogspot.com/2018/01/mekanisme-terbaru-usul-inpassing-2017.html